HARIANDATA.COM – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, dibubarkan aparat kepolisian pada Kamis (1/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, aparat gabungan Satreskrim Polres Pohuwato dan Polsek Popayato Barat mengamankan empat unit alat berat jenis ekskavator serta lima orang yang berada di lokasi.
Kelima orang yang diamankan terdiri dari empat operator alat berat dan seorang pria berinisial SN yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., bersama Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand, S.Tr.K., mendatangi lokasi setelah mendapat informasi terkait aktivitas pertambangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat ekskavator tengah beroperasi. Aparat kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan alat berat serta orang-orang yang berada di lokasi.
Empat ekskavator tersebut terdiri dari tiga unit merek Komatsu dan satu unit merek Sumitomo. Seluruh alat berat kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI. Petugas menghentikan operasional empat excavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” ujar Renly.
Tak hanya alat berat dan orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang yang diamankan di antaranya dua karpet merah, selang air, selang gabang berwarna merah, pipa besi bercabang, serta satu kantong berisi material tanah.
Saat ini, empat ekskavator beserta barang-barang lainnya telah diamankan di Mako Polres Pohuwato. Sementara lima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kepemilikan alat berat dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Pohuwato menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.












