DPD IMM Gorontalo Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Mantan Ketua IMM Kota Gorontalo, Arya Sahrain
HARIANDATA.COM — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Gorontalo mengecam dugaan intimidasi dan teror terhadap mantan Ketua Cabang IMM Kota Gorontalo, Arya Sahrain, yang mengaku menerima pesan bernada ancaman dari orang tidak dikenal (OTK).
Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Gorontalo, Syahril Razak, menilai dugaan intimidasi tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, terlebih Arya Sahrain tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan teror terhadap siapa pun yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik dan upaya mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh direspons dengan ancaman ataupun tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan seseorang,” tegas Syahril Razak.
Menurut Syahril, kebebasan menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya penegakan hukum merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, dugaan ancaman terhadap Arya tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran yang jelas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri identitas pengirim pesan, mengungkap motif di balik dugaan intimidasi ini, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Keselamatan warga harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.
DPD IMM Gorontalo juga meminta agar dugaan intimidasi tersebut tidak mengalihkan perhatian dari persoalan PETI yang sedang disoroti. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum anggota kepolisian, harus diperiksa secara objektif dan profesional berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa orang yang berusaha mengawal persoalan publik justru menghadapi ancaman. Kami ingin persoalan ini terang, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum, dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses hukum,” tambah Syahril.
Sebelumnya, Arya Sahrain menerima sejumlah pesan WhatsApp dari 8 nomor berbeda. Pesan tersebut berisi tantangan untuk berkonfrontasi secara langsung serta pernyataan bahwa pengirim akan mencari Arya.
Tangkapan layar percakapan tersebut menjadi dokumentasi awal dugaan intimidasi. Namun, identitas pengirim, motif, serta kaitannya dengan penelusuran kasus PETI belum terverifikasi.
DPD IMM Gorontalo menegaskan bahwa dugaan intimidasi ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami mengecam segala bentuk upaya membungkam suara kritis melalui intimidasi. Persoalan ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta. Negara harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan masyarakat merasa aman dalam menyampaikan aspirasi,” tutup Syahril.
DPD IMM Gorontalo mendorong agar bukti percakapan diamankan dan dugaan intimidasi tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.












