Hukum

Empat Tersangka Penganiayaan di PETI DAM Hulawa Akhirnya Ditahan

×

Empat Tersangka Penganiayaan di PETI DAM Hulawa Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, aparat Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim berdasarkan surat perintah resmi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan di lokasi tambang ilegal tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly Turangan, S.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

“Penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keempat tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana, subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

(Bang/Hariandata).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *