HARIANDATA.COM- Pernyataan dukungan Ketua Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LA-HAM) Kabupaten Pohuwato, Hi Ismail Hippy, terhadap masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di wilayah barat Pohuwato patut menjadi perhatian.
Namun, satu hal yang tidak boleh dilupakan: jauh sebelum pernyataan dukungan itu muncul, Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat telah lebih dahulu berdiri menyuarakan penolakan terhadap rencana kehadiran perusahaan tersebut.
Penolakan itu bukan sekadar suara beberapa orang yang berkumpul di jalanan. Aliansi telah membawa aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi hingga mendapatkan rekomendasi DPRD Kabupaten Pohuwato dan Bupati Pohuwato sebagai bentuk respons terhadap penolakan masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo.
Karena itu, munculnya dukungan LA-HAM tidak serta-merta menghapus persoalan yang selama ini diperjuangkan Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat.
Jangan Sampai Dukungan Segelintir Pihak Mengubur Aspirasi Masyarakat
Ketika Hi Ismail Hippy mempertanyakan alasan DPRD Pohuwato menolak perusahaan tersebut, pertanyaan yang tidak kalah penting justru harus diarahkan kepada pihak-pihak yang menyatakan dukungan.
Apa dasar dukungannya? Apa jaminan terhadap ruang hidup masyarakat? Bagaimana dampak pengelolaan lahan sekitar 38.000 hektare terhadap wilayah yang selama ini menjadi tempat masyarakat menggantungkan kehidupan?
Mendukung investasi tentu merupakan hak setiap organisasi.
Namun, dukungan tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi representasi seluruh masyarakat Pohuwato, terlebih masyarakat di wilayah barat yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan.
Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat telah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan tentang peluang ekonomi. Ada persoalan ruang hidup, keberlanjutan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan masa depan wilayah yang harus dijelaskan secara terbuka.
Lalu, Untuk Apa Rekomendasi DPRD dan Bupati?
Ini yang menjadi pertanyaan mendasar.
Jika sebelumnya penolakan masyarakat telah mendapatkan respons melalui rekomendasi DPRD dan Bupati Pohuwato, maka pemerintah daerah tidak boleh bersikap seolah-olah persoalan tersebut telah selesai hanya karena muncul pandangan berbeda dari organisasi lain.
Rekomendasi itu harus memiliki kejelasan tindak lanjut. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aspirasi mereka diperjuangkan dan bagaimana sikap pemerintah terhadap rencana masuknya perusahaan tersebut.
Jangan sampai masyarakat sudah berjuang, menyampaikan aspirasi, bahkan mendapatkan respons dari lembaga pemerintahan, tetapi pada akhirnya suara mereka justru kehilangan tempat dalam proses pengambilan keputusan.
Ruang Hidup Bukan Komoditas yang Bisa Diputuskan Tanpa Suara Masyarakat
Rencana pengelolaan sekitar 38.000 hektare untuk kepentingan tanaman energi yang mencakup Popayato Barat, Popayato, Popayato Timur, Lemito, dan Wanggarasi bukan persoalan kecil.
Lima kecamatan bukan sekadar angka dalam peta investasi. Di sana ada masyarakat, sumber penghidupan, lingkungan, dan masa depan generasi yang harus diperhitungkan.
Jika alasan mendukung adalah demi perputaran ekonomi, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menikmati keuntungan ekonomi tersebut? Berapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat? Dan bagaimana jaminan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan?
Jangan hanya berbicara tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara persoalan mendasar mengenai perlindungan ruang hidup belum mendapatkan jawaban yang terang.
Aliansi Tidak Boleh Kehilangan Suara
Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut justru menggeser substansi perjuangan masyarakat yang telah disampaikan secara terbuka.
Aliansi Penyelamat Ruang Hidup Wilayah Barat memiliki alasan untuk terus meminta kejelasan atas rencana masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo. Rekomendasi DPRD dan Bupati Pohuwato yang telah diperoleh harus tetap menjadi perhatian, bukan sekadar catatan yang dilupakan ketika muncul dukungan dari pihak lain.
Sebab, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling lantang mendukung investasi atau siapa yang paling keras menyampaikan penolakan.
Yang menjadi persoalan adalah jangan sampai atas nama investasi, ruang hidup masyarakat dipertaruhkan, sementara suara rakyat yang telah diperjuangkan justru diabaikan.
Pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan membuat masyarakat harus berjuang mempertahankan ruang hidupnya sendiri.












