HARIANDATA.COM – Nama Aba Hendra disebut sebagai pemilik sejumlah alat dompeng yang beroperasi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun HARIANDATA.COM, Aba Hendra disebut telah lama menjalankan aktivitas di lokasi pertambangan tersebut. Bahkan, ia dikabarkan memiliki sebanyak 12 unit alat dompeng yang beroperasi di kawasan itu.
Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan alat dompeng yang beroperasi di lokasi PETI tersebut, Aba Hendra belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Terpisah, Kepala Desa Balayo, Nanang Polomudoyo, membenarkan bahwa alat dompeng yang beroperasi di wilayahnya tersebut merupakan milik Aba Hendra.
“Benar, itu milik Aba Hendra. Cuma anggota atau karyawannya adalah masyarakat saya di Balayo ini,” ungkap Nanang saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah desa terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, Nanang mengaku tidak memberikan izin, tetapi juga tidak melarang warganya bekerja di lokasi itu.
Menurutnya, sebagian warga setempat menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan tersebut sehingga dirinya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Jadi, saya ini tidak mengizinkan dan juga tidak melarang mereka dalam mencari nafkah di lokasi pertambangan yang berada di Desa Balayo ini. Kasihan mereka, ada yang mencari nafkah, baru kita larang,” pungkasnya.












