HARIADATA.COM– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sijoli, wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo, menuai sorotan.
Lokasi tambang yang dikenal dengan sebutan “Lubang Ambulans” itu dilaporkan rawan kecelakaan, sehingga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah konkret.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) Parigi Moutong, Satrio, mengecam dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat, terutama jika kegiatan di lokasi itu masih berlangsung meski telah terdapat papan peringatan larangan penambangan.
“Kami bertanya, mengapa aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, seolah-olah belum menunjukkan tindakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat? Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut sementara keselamatan warga terancam. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Satrio.
Papan Larangan Dipertanyakan, Penindakan Diminta Jelas
Sorotan terhadap aktivitas PETI di Desa Sijoli semakin menguat dengan adanya papan peringatan yang mencantumkan nama Polsek Moutong dan Polres Parigi Moutong. Papan tersebut memuat tulisan: “PERHATIAN!!! LOKASI TAMBANG INI BELUM ADA IZIN. SEMUA KEGIATAN TAMBANG HARUS DIHENTIKAN.”
Papan itu juga mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Keberadaan papan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan di lapangan.
Gempar Parimo meminta aparat berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai status aktivitas tambang, hasil pengawasan, serta langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan.
“Kalau sudah ada papan peringatan yang menyatakan lokasi tambang belum memiliki izin dan seluruh kegiatan harus dihentikan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai larangan hanya menjadi tulisan di pinggir jalan, sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung,” ujarnya.
Minta Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Diperiksa
Tak hanya mendesak penghentian aktivitas yang diduga ilegal, Gempar Parimo juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terindikasi terlibat dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Satrio menyebut nama Daeng B dan Mas M sebagai pihak yang, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, perlu ditelusuri keterlibatannya.
Meski demikian, dugaan tersebut harus diverifikasi melalui penyelidikan berdasarkan bukti dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada pembuktian.
“Kami meminta kasus ini diusut dari hulu ke hilir. Siapa yang mengelola, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung, dan apakah ada pihak yang melakukan pembiaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keselamatan Pekerja dan Lingkungan Jadi Sorotan
Selain persoalan perizinan, aktivitas pertambangan di lokasi yang disebut “Lubang Ambulans” itu juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja. Penggalian yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi memicu longsor, runtuhan lubang, dan kecelakaan yang mengancam pekerja maupun masyarakat di sekitar area tambang.
Laporan mengenai dugaan kecelakaan serta potensi kerusakan tanah, sungai, dan kawasan hutan juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Kepastian mengenai insiden, tingkat kerusakan, dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gempar Parimo mendesak Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk berkoordinasi melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan status perizinan, menilai risiko keselamatan, dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Jika Tak Ada Kejelasan, Gempar Parimo Siap Turun ke Jalan
Satrio menegaskan, Gempar Parimo tidak ingin persoalan PETI di Desa Sijoli terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika tidak ada tindak lanjut yang konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika tidak ada langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama masyarakat siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Tujuan kami jelas: menuntut penegakan hukum, perlindungan keselamatan warga, dan penyelesaian persoalan PETI secara menyeluruh,” tutup Satrio.
Gempar Parimo berharap desakan tersebut mendapat respons serius dari seluruh pihak terkait.
Bagi mereka, persoalan PETI di Desa Sijoli bukan semata-mata tentang legalitas pertambangan, melainkan juga menyangkut keselamatan manusia, perlindungan lingkungan, dan kepastian penegakan hukum di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah–Gorontalo.












