Pohuwato

Perkara Mustafa Yasin Masih Bergulir di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Risiko Hukum di Balik Proses PAW DPRD

×

Perkara Mustafa Yasin Masih Bergulir di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Risiko Hukum di Balik Proses PAW DPRD

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Sengketa hukum yang diajukan Mustafa Yasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih terus berproses dan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap. Di tengah jalannya persidangan tersebut, langkah DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menetapkan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) menuai sorotan dari pihak kuasa hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2026), agenda persidangan seharusnya memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yakni Kementerian Dalam Negeri. Namun, alih-alih menyampaikan jawaban pokok perkara, pihak tergugat justru mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Mustafa Yasin, Ardi Wiranata, mengatakan bahwa perkembangan tersebut menunjukkan perkara yang diajukan kliennya masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dianggap selesai secara hukum.

“Hari ini merupakan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Namun, mereka belum memasukkan jawaban dan meminta penundaan sidang hingga pekan depan,” ujar Ardi.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait pelaksanaan PAW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Gorontalo.

Ardi menilai, selama objek sengketa masih diperiksa oleh PTUN dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, langkah melanjutkan proses PAW berpotensi menimbulkan persoalan administratif apabila di kemudian hari pengadilan memutuskan berbeda.

Kami menyayangkan sikap DPRD yang terkesan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika objek sengketa masih diperiksa oleh PTUN dan belum ada putusan inkracht, seharusnya proses PAW ditunda terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap asas due process of law serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.

Selain itu, Ardi juga menyoroti status hukum Mustafa Yasin yang hingga kini masih berstatus tersangka dalam perkara pidana yang sedang berjalan dan belum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tidak bersalah sehingga hak-hak hukum seseorang tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat.

“Klien kami masih berstatus tersangka dan perkara pidananya belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sistem hukum kita berlaku asas praduga tidak bersalah, sehingga setiap tindakan administrasi pemerintahan harus tetap memperhatikan hak-hak hukum warga negara sampai adanya putusan yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Lebih jauh, Ardi mengingatkan bahwa hasil akhir perkara di PTUN Jakarta dapat membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap dasar pelaksanaan PAW. Jika gugatan Mustafa Yasin dikabulkan, menurutnya, keputusan yang menjadi dasar proses PAW berpotensi dipersoalkan kembali secara hukum.

“Apabila PTUN Jakarta nantinya mengabulkan gugatan klien kami, maka secara mutatis mutandis hal itu dapat berimplikasi pada batal atau tidak sahnya keputusan yang menjadi dasar pengangkatan PAW. Kondisi demikian justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan ketidakpastian bagi lembaga maupun pihak-pihak terkait. Inilah yang sejak awal kami khawatirkan. DPRD seharusnya lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menunggu adanya kepastian hukum,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum Mustafa Yasin menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, kepastian hukum, serta prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *