HARIANDATA.COM– Forum Komunikasi Mahasiswa Mania (FOKMMA) mendesak pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Gorontalo mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum dosen.
FOKMMA bahkan meminta agar pihak yang bersangkutan dipecat apabila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
FOKMMA menegaskan, dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan persoalan sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan formal atau janji penanganan.
Kasus tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Organisasi mahasiswa itu mengingatkan, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bukan tempat yang membuat mereka merasa terancam, tertekan, atau takut terhadap pihak yang memiliki kekuasaan akademik.
Desak Penonaktifan hingga Pemecatan
FOKMMA mendesak pimpinan UIN Gorontalo bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil langkah konkret. Proses pemeriksaan harus berjalan tanpa pembiaran, intervensi, ataupun upaya yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara.
FOKMMA juga meminta pihak kampus mempertimbangkan penonaktifan sementara terlapor dari tugas mengajar maupun jabatan struktural selama proses pemeriksaan berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta mencegah potensi tekanan terhadap korban maupun pihak yang dimintai keterangan.
“Pimpinan kampus tidak boleh berlindung di balik bahasa normatif ketika persoalan serius seperti dugaan kekerasan seksual muncul di lingkungan akademik. Publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa kasus sedang ditangani.
Harus ada kejelasan mengenai mekanisme penanganan, perlindungan korban, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas FOKMMA.
FOKMMA menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak kampus harus menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Organisasi ini meminta agar pemecatan menjadi salah satu konsekuensi yang dipertimbangkan sesuai peraturan apabila pelanggaran yang terbukti memenuhi dasar untuk pemberian sanksi tersebut.
Menurut FOKMMA, jabatan akademik, kedudukan struktural, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jangan Korbankan Korban Demi Nama Baik Kampus
Selain mendesak penuntasan perkara, FOKMMA meminta UIN Gorontalo memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban. Perlindungan itu mencakup pendampingan psikologis, akses bantuan hukum, jaminan kerahasiaan identitas, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman.
FOKMMA juga memperingatkan agar tidak ada intimidasi, diskriminasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan terhadap korban dan pihak-pihak yang memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Bagi FOKMMA, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administratif atau sekadar menjaga citra institusi. Keselamatan, hak, dan pemulihan korban harus menjadi perhatian utama.
Pihak kampus juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dan bertanggung jawab.
Transparansi diperlukan untuk menjawab keresahan mahasiswa dan masyarakat, tanpa mengabaikan privasi serta keselamatan korban maupun prinsip pemeriksaan yang adil.
FOKMMA menilai, lambannya penanganan atau ketidakjelasan informasi berpotensi memunculkan ketidakpercayaan terhadap institusi pendidikan.
Karena itu, pimpinan kampus dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ajak Organisasi Mahasiswa Kawal Kasus
FOKMMA turut mengajak seluruh paguyuban mahasiswa di Provinsi Gorontalo, organisasi ekstra kampus berskala nasional, serta organisasi mahasiswa intra kampus (Ormawa) untuk bersama-sama mengawal penanganan dugaan kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut FOKMMA, persoalan dugaan kekerasan seksual bukan hanya urusan korban atau satu organisasi mahasiswa. Ini merupakan persoalan bersama yang menyangkut keselamatan mahasiswa, tanggung jawab institusi pendidikan, dan penegakan keadilan di lingkungan akademik.
Solidaritas antarlembaga mahasiswa dinilai penting agar proses penanganan tidak berhenti di tengah jalan atau kehilangan perhatian publik seiring berjalannya waktu.
Pengawalan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan perlindungan korban dan menghormati proses pemeriksaan.
FOKMMA juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk penguatan fungsi Satgas PPKS serta penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses mahasiswa.
Ketua Umum FOKMMA, Farel, menegaskan bahwa pengawalan terhadap dugaan kasus tersebut akan terus dilakukan hingga proses penanganan tuntas dan pertanggungjawaban pihak terkait memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi FOKMMA, kampus yang bermartabat bukanlah kampus yang sekadar menjaga nama baik institusi, melainkan kampus yang berani mengusut persoalan, melindungi korban, dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Usut tuntas dugaan kekerasan seksual! Lindungi korban, tegakkan keadilan! Wujudkan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas FOKMMA.












