HARIANDATA.COM – Gemerlap pelaksanaan Pekan Nasional Pemuda (PENAS) di Gorontalo tidak mampu menutupi kegelisahan masyarakat pesisir Pantai Lalape, Kecamatan Popayato.
Di tengah semangat pembangunan dan perayaan kepemudaan, warga justru menyaksikan kawasan wisata yang selama ini menjadi kebanggaan daerah perlahan mengalami perubahan yang dinilai mengancam lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
Pembangunan yang mengatasnamakan pelabuhan biomasa kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pengelola wisata menilai aktivitas proyek telah mengubah bentang alami pesisir, merusak vegetasi penahan abrasi, serta mengganggu akses kawasan wisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar.
Persoalan semakin serius karena proyek tersebut disebut-sebut memperoleh dukungan melalui rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal, berdasarkan tata ruang yang berlaku, kawasan Pantai Lalape dikenal sebagai wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata dan perlindungan pesisir, bukan kawasan pelabuhan komersial.
Tidak hanya soal lingkungan, muncul pula dugaan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir. Informasi yang berkembang di lapangan mengarah pada indikasi pemanfaatan rekomendasi instansi teknis untuk memperoleh kuota BBM dalam jumlah besar yang kemudian diduga dialihkan ke kepentingan lain.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan akuntabilitas penggunaan rekomendasi pemerintah. Sebab, jika benar kuota BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir justru digunakan untuk mendukung aktivitas proyek yang sedang berpolemik, maka hal itu berpotensi merugikan hak-hak masyarakat yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Tokoh masyarakat sekaligus pengamat pembangunan daerah, Gusnar Rupu, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif biasa. Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan fungsi rekomendasi yang harus segera ditelusuri secara terbuka oleh aparat dan lembaga pengawasan.
“Rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan bukan surat sakti yang dapat digunakan untuk membenarkan semua aktivitas. Jika rekomendasi itu dijadikan dasar untuk merusak kawasan wisata, mengubah fungsi ruang pesisir, atau bahkan menjadi alat memindahkan hak kuota BBM masyarakat kepada kepentingan tertentu, maka itu merupakan penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Gusnar Rupu.
Ia menambahkan, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat lokal maupun kelestarian lingkungan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir.
Gusnar juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Ironisnya, di saat perhatian pemerintah dan publik tersedot pada berbagai agenda besar daerah, persoalan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat justru luput dari pengawasan yang memadai.
“Kerusakan lingkungan tidak bisa dipulihkan hanya dengan alasan investasi. Ketika vegetasi pesisir hilang, ketika kawasan wisata rusak, dan ketika hak masyarakat atas sumber daya mulai tergerus, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi hari ini, tetapi masa depan generasi berikutnya,” ujarnya.
Saat ini, pengelola kawasan wisata bersama sejumlah elemen masyarakat dikabarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kerusakan lingkungan serta menelusuri alur distribusi BBM yang diduga bermasalah. Mereka berencana menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait dan lembaga pengawasan guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Masyarakat juga mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan legalitas, kesesuaian tata ruang, serta dampak lingkungan proyek benar-benar dapat dipastikan secara transparan dan akuntabel.
Kasus Pantai Lalape menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keadilan. Investasi yang baik seharusnya memperkuat kesejahteraan masyarakat, bukan memunculkan dugaan kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
(Bang/Hariandata)












