Pohuwato

Presiden DEMA-I IAIN Soroti Konflik Plasma Popayato: “Perjuangan Rakyat Jangan Dibungkam dengan Kriminalisasi”

×

Presiden DEMA-I IAIN Soroti Konflik Plasma Popayato: “Perjuangan Rakyat Jangan Dibungkam dengan Kriminalisasi”

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Ketegangan sengketa plasma antara masyarakat dan perusahaan IGL, BTL, serta BJA di wilayah Popayato kembali memicu perhatian publik. Sejumlah warga yang terlibat dalam aksi demonstrasi dikabarkan ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan fasilitas perusahaan. Kondisi tersebut menuai respons keras dari Presiden DEMA-I Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut terpilih periode 2026, Rizki Abas.

Rizki menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam menuntut hak plasma tidak boleh dipandang semata sebagai tindakan kriminal. Menurutnya, negara harus hadir secara adil dengan melihat akar persoalan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

“Rakyat sedang memperjuangkan haknya terkait plasma. Jangan sampai masyarakat yang menyuarakan aspirasi justru langsung dicap sebagai pelaku kriminal tanpa melihat persoalan mendasar yang melatarbelakangi aksi tersebut,” tegas Rizki.

Ia menilai, konflik yang terjadi bukan hanya soal tindakan saat demonstrasi berlangsung, tetapi berkaitan erat dengan tuntutan hak ekonomi masyarakat yang hingga kini dinilai belum terselesaikan secara adil. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang berkembang di Popayato.

Menurut Rizki, pendekatan represif terhadap masyarakat justru berpotensi memperkeruh situasi apabila akar konflik mengenai hak plasma tidak segera diselesaikan melalui jalur dialog dan mediasi terbuka.

“Keadilan tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil. Negara harus memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara transparan, dialogis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Presiden DEMA-I terpilih itu juga menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika melihat masyarakat merasa haknya diabaikan. Ia menyebut gerakan mahasiswa akan tetap berdiri bersama rakyat selama perjuangan dilakukan dalam koridor demokrasi dan konstitusi.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Suara rakyat tidak boleh dibungkam,” tambahnya.

Lebih lanjut, DEMA-I IAIN mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal persoalan plasma secara kritis namun tetap menjaga situasi yang kondusif. Mereka berharap pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dapat duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Polemik plasma di Popayato sendiri hingga kini masih menjadi perhatian luas karena menyangkut hak ekonomi masyarakat yang telah lama diperjuangkan. Berbagai pihak mendesak agar penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan hak-hak rakyat dan kepastian keadilan sosial.

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *