Pohuwato

Video Viral Diduga Debt Collector di Pohuwato Hebohkan Warganet, Kasat Reskrim: Korban Silakan Melapor

×

Video Viral Diduga Debt Collector di Pohuwato Hebohkan Warganet, Kasat Reskrim: Korban Silakan Melapor

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Video cekcok antara seorang perempuan dan sejumlah pria yang diduga oknum debt collector viral di media sosial Facebook dan menyita perhatian publik di Kabupaten Pohuwato. Menanggapi hal tersebut, Polres Pohuwato memastikan siap menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi korban maupun masyarakat yang mengalami tindakan merugikan oleh oknum debt collector.

“Kalau ada yang menjadi korban akibat ulah debt collector, dipersilakan melapor ke Polres Pohuwato,” tegas IPTU Renly Turangan saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah video adu mulut yang diunggah akun Facebook Nisda Wahab M Hasan ramai diperbincangkan warganet. Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah pria yang menggunakan mobil Toyota terlibat cekcok dengan seorang perempuan di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Insiden yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) tersebut memicu beragam reaksi publik. Banyak warganet meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang dianggap meresahkan masyarakat, khususnya yang mengarah pada intimidasi.

Sebelumnya, Nirwan Due juga angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk premanisme, termasuk yang diduga melibatkan oknum debt collector.

Menurut Nirwan, tindakan yang dilakukan di luar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan intimidasi tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu rasa aman masyarakat.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Pohuwato, seiring meningkatnya harapan masyarakat agar aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi.

(Bang/Hariandata)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *