HARIANDATA.COM — Dugaan pelayanan terhadap seorang pasien lanjut usia berusia 81 tahun di Puskesmas Popayato, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan.
Pasien tersebut disebut datang ke Puskesmas dalam kondisi sangat lemah setelah mengalami diare berulang kali. Keluarga membawa pasien dengan harapan mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan medis.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, pasien tersebut diduga tidak mendapatkan pemeriksaan maupun tindakan medis awal setelah tiba di Puskesmas.
Keluarga disebut mendapatkan alasan bahwa ruangan sedang penuh.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Mohamad Luth Pagotja, pemerhati pelayanan publik. Ia menilai, jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai keterbatasan tempat tidur atau ruangan, melainkan menyangkut pelayanan dasar dan kemanusiaan.
“Saya ingin bertanya kepada negara: kalau ruangan penuh, apakah pemeriksaan terhadap pasien juga harus dihentikan? Kalau tempat tidur tidak tersedia, apakah nyawa manusia juga harus menunggu?”
Bukan Sekadar Persoalan Ruangan
Luth mengatakan dirinya memahami bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki keterbatasan. Tidak semua Puskesmas memiliki fasilitas lengkap dan tidak semua pasien dapat dirawat inap.
Namun, menurutnya, keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan awal terhadap pasien yang datang dalam kondisi lemah.
“Kalau tidak ada ruangan, periksa dulu. Kalau tidak mampu menangani, lakukan pertolongan sesuai kemampuan. Kalau membutuhkan fasilitas yang lebih lengkap, rujuk. Tetapi kalau pasien datang, diterima, lalu tidak diperiksa sama sekali, itu yang harus dijelaskan kepada publik.”
Ia menilai kondisi pasien justru membutuhkan perhatian serius karena pasien berusia 81 tahun dan disebut mengalami diare berulang hingga berada dalam kondisi sangat lemah.
“Yang datang bukan orang sehat. Yang datang adalah orang tua yang tubuhnya sedang kehilangan banyak cairan akibat diare berulang. Kita tidak boleh mengambil kesimpulan medis tanpa pemeriksaan. Justru kondisi seperti inilah yang harus dinilai oleh tenaga kesehatan.”
Luth: Saya Mempertanyakan Sistem, Bukan Mencari Kambing Hitam
Luth menegaskan, sorotannya bukan untuk mencari kesalahan individu maupun menyudutkan tenaga kesehatan.
Ia justru meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif dengan melihat prosedur pelayanan yang berlaku.
“Saya tidak sedang mencari kambing hitam. Saya sedang mempertanyakan sistem. Apa SOP-nya? Siapa yang melakukan triase? Apakah pasien diperiksa? Apakah ada catatan pelayanan? Kalau tidak mampu merawat, apakah ada rujukan?”
Karena itu, Luth meminta Kepala Puskesmas Popayato dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan, maka hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak dijalankan, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan.
“Jangan alergi terhadap kritik. Kritik terhadap pelayanan publik bukan serangan kepada institusi. Kritik adalah cara masyarakat meminta negara bekerja lebih baik.”
“Aturannya Ada, Lalu Mengapa Rakyat Masih Harus Bertanya?”
Luth juga menyoroti aspek regulasi dalam pelayanan kesehatan.
Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada orang dalam kondisi gawat darurat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Selain itu, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas, termasuk terkait pelayanan yang tidak dapat ditunda, kebutuhan pelayanan gawat darurat, skrining atau triase, serta sistem rujukan.
Atas dasar itu, Luth mempertanyakan bagaimana standar pelayanan diterapkan ketika fasilitas kesehatan menghadapi keterbatasan.
“Kalau aturan sudah dibuat, SOP sudah dibuat, tenaga kesehatan sudah ada, fasilitas kesehatan sudah dibangun menggunakan uang negara, lalu ketika rakyat datang meminta pertolongan justru tidak mendapatkan pemeriksaan, apa yang sebenarnya sedang terjadi?”
Negara Jangan Hanya Hadir dalam Pidato
Menurut Luth, kehadiran negara tidak boleh hanya terlihat melalui baliho, spanduk, pidato maupun seremoni.
Kehadiran negara, kata dia, harus dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang nyata.
“Negara jangan hanya hadir ketika meminta rakyat membayar pajak. Jangan hanya hadir ketika meminta rakyat taat aturan. Negara juga harus hadir ketika rakyat sakit.”
Ia juga menegaskan bahwa seorang warga negara yang telah berusia 81 tahun harus mendapatkan perhatian ketika datang ke fasilitas kesehatan pemerintah dalam kondisi tidak berdaya.
“Seorang warga negara yang berusia 81 tahun tidak boleh merasa sendirian ketika datang meminta pertolongan kepada fasilitas kesehatan pemerintah.”
Luth menilai kejadian tersebut, jika benar terjadi, harus menjadi bahan evaluasi serius.
Sebab bagi masyarakat di daerah, Puskesmas bukan sekadar bangunan milik pemerintah. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan terdekat sekaligus tempat pertama yang diharapkan masyarakat ketika membutuhkan pertolongan medis.
Justru Saat Ruangan Penuh, SOP Harus Diuji
Luth menilai keterbatasan fasilitas merupakan salah satu kondisi yang seharusnya menguji sejauh mana sistem pelayanan berjalan.
“Justru ketika ruangan penuh, SOP diuji. Ketika pasien sedikit, semua orang bisa terlihat profesional. Tetapi ketika fasilitas terbatas dan pasien datang dalam kondisi lemah, di situlah kita melihat apakah sistem benar-benar bekerja.”
Menurutnya, apabila Puskesmas memang tidak memiliki kapasitas untuk merawat pasien, maka harus ada mekanisme rujukan yang jelas.
Keluarga pasien, kata Luth, tidak seharusnya dibiarkan mencari fasilitas kesehatan berikutnya seorang diri tanpa mendapatkan arahan dan bantuan yang semestinya.
“Jangan biarkan keluarga pasien berjalan sendiri mencari pertolongan berikutnya. Kalau memang harus dirujuk, bantu proses rujukannya. Pastikan pasien mendapatkan pelayanan di tempat berikutnya.”
Sepuluh Pertanyaan untuk Puskesmas Popayato Untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan spekulasi, Luth meminta Puskesmas Popayato memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Apakah pasien berusia 81 tahun tersebut benar datang ke Puskesmas?
Apakah pasien telah diterima oleh petugas?
Apakah pasien dilakukan pemeriksaan awal?
Apakah tanda-tanda vital diperiksa?
Apakah dilakukan skrining atau triase?
Apakah pasien mendapatkan pertolongan awal?
Jika tidak dilakukan pemeriksaan, apa alasannya?
Apakah ruangan penuh menjadi alasan pasien tidak mendapatkan pelayanan?
Jika Puskesmas tidak mampu menangani, apakah pasien dirujuk?
Apakah terdapat dokumentasi atau rekam pelayanan atas kedatangan pasien tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Luth, penting dijawab agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi.
“Apakah Ini yang Disebut Merdeka?”
Momentum kemerdekaan, bagi Luth, tidak seharusnya hanya dimaknai melalui upacara dan kegiatan seremonial.
Menurutnya, makna kemerdekaan juga harus dirasakan rakyat ketika berhadapan langsung dengan negara, termasuk saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kemerdekaan harus terasa ketika rakyat berhadapan dengan negara. Termasuk ketika rakyat sakit.”
Ia kemudian mempertanyakan:
“Apa arti kemerdekaan bagi seorang lansia 81 tahun yang sedang lemah, ketika datang ke fasilitas kesehatan pemerintah untuk meminta pertolongan tetapi diduga tidak mendapatkan pemeriksaan?”
“Apa arti negara hadir kalau rakyat yang paling membutuhkan pertolongan justru harus mencari pertolongan sendiri?”
Dan akhirnya, Luth kembali melontarkan pertanyaan yang menjadi inti sorotannya:
“APAKAH INI YANG DISEBUT MERDEKA?”
Minta Klarifikasi, Bukan Menghakimi
Luth menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berubah menjadi konflik antara masyarakat dan tenaga kesehatan.
Ia mengatakan yang diminta adalah kebenaran, transparansi, serta pertanggungjawaban atas pelayanan yang diberikan.
“Kalau ternyata Puskesmas sudah menjalankan SOP, jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Jangan ditutup-tutupi. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sebuah Puskesmas, tetapi kepercayaan masyarakat kepada negara.”
Menurut Luth, tenaga kesehatan yang bekerja sesuai prosedur justru harus dilindungi oleh sistem yang transparan.
Pada saat yang sama, masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Saya meminta agar kasus ini diperiksa secara objektif. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Jangan biarkan rakyat hanya mendapatkan jawaban ‘ruangan penuh’ tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.”
Bagi Luth, pelayanan kesehatan pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif.
Di balik setiap pasien terdapat manusia.
Di balik setiap manusia terdapat keluarga.
Dan di balik setiap keluarga terdapat harapan bahwa ketika mereka datang kepada negara dalam keadaan tidak berdaya, negara tidak menutup mata.
Mohamad Luth Pagotja
Pemerhati Pelayanan Publik












