HARIANDATA.COM – Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan aparat Polres Pohuwato dengan menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Senin (4/5/2026) dini hari. Operasi ini menjadi respons cepat atas laporan masyarakat yang kian resah dengan dampak tambang ilegal di wilayah tersebut.
Aktivitas PETI yang berlangsung sebelumnya disebut tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan. Warga mengeluhkan banjir hingga genangan lumpur yang merusak area pemukiman, diduga kuat akibat aktivitas pertambangan liar yang tak terkendali.
Dalam penertiban tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang. Polisi juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” tegas IPTU Renly.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan PETI.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI lainnya bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
(Bang/Hariandata)












