HARIANDATA.COM – Keputusan Kepala Desa Wanggarasi Barat, Lopi Halid, membongkar dua unit rumah dinas guru di SDN 06 Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan.
Pembongkaran yang dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) tersebut disebut-sebut untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Kepala SDN 06 Lemito, Fitriwati Husain, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa bangunan yang dibongkar masih tercatat sebagai aset sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bahkan tengah diusulkan untuk program revitalisasi.
“Benar, perumahan itu masih tercatat sebagai aset sekolah dan sedang dalam usulan revitalisasi. Namun tiba-tiba sudah dibongkar oleh kepala desa,” ujar Fitriwati.
Menurutnya, rumah dinas yang dibangun sejak tahun 1985 itu sebelumnya ditempati oleh sejumlah guru yang bertugas di SMA Lemito dan SDN Popayato. Namun, setelah beredar informasi bahwa bangunan tersebut akan dibongkar untuk pembangunan koperasi, para penghuni memilih untuk meninggalkan lokasi.
Fitriwati menambahkan, pihak sekolah sebenarnya masih sangat membutuhkan rumah dinas tersebut. Rencananya, bangunan itu akan ditempati oleh operator sekolah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di SDN 06 Lemito.
“Saat ini rumah tersebut masih kosong dan sempat dibersihkan untuk ditempati oleh operator sekolah dan P3K. Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Ia juga berharap, jika nantinya diputuskan bahwa bangunan tersebut tetap menjadi hak sekolah, maka pihak terkait dapat memperbaiki kerusakan akibat pembongkaran yang telah dilakukan.
Diketahui, dari dua unit rumah dinas yang ada, satu unit telah lebih dulu dibongkar, sementara satu unit lainnya menyusul dibongkar pada hari berikutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Rinto W. Ali, menegaskan bahwa rumah dinas tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Pohuwato yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.
Rinto mengaku telah mengingatkan pemerintah desa agar tidak melakukan pembongkaran sebelum ada kejelasan status dan pemanfaatan bangunan tersebut. Namun, pembongkaran tetap dilakukan.
“Sudah pernah saya sampaikan langsung kepada kepala desa agar untuk sementara tidak dibongkar atau dialihfungsikan. Namun ternyata sudah dibongkar,” ungkap Rinto.
“Bangunan tersebut masih akan digunakan dalam program pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Digitalisasi dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, di mana SDN 06 Lemito termasuk dalam sasaran program tersebut,” katanya.
(Nafir/hariandata)












