Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pencurian Laptop

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pencurian Laptop

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial IHP (30) berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian satu unit laptop milik seorang mahasiswa di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya pada 17 Juli 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke wilayah Limboto bersama seorang rekannya.

Namun, sepulangnya sekitar pukul 23.00 Wita, korban dibuat terkejut. Laptop Acer berwarna silver yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Tak hanya itu, sebuah celengan yang berada di dalam kamar juga ikut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.499.000, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Gorontalo Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi rumah kos yang sedang sepi. Saat berada di lokasi, tersangka melihat salah satu kamar dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Berbekal sebuah kunci yang dibawanya, tersangka diduga berhasil membuka gembok tersebut dan masuk ke dalam kamar korban.

Di dalam kamar, tersangka diduga mengambil satu unit laptop Acer berwarna silver beserta sebuah celengan. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka bahkan diduga kembali mengunci pintu kamar sebelum meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga merupakan barang hasil pencurian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehari setelahnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun serta pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *