Pohuwato

Diduga Mengamuk di Rumah Sakit, Pria Residivis Aniaya Tenaga Medis dengan Kursi

×

Diduga Mengamuk di Rumah Sakit, Pria Residivis Aniaya Tenaga Medis dengan Kursi

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Aksi brutal terjadi di lingkungan Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Seorang pria berinisial JT (49) diamankan Tim URC Polresta Gorontalo Kota setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis/dokter.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 WITA. Keributan yang terjadi di area rumah sakit membuat korban keluar dari ruangannya untuk melihat situasi.

Korban kemudian mendapati JT yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tengah mengamuk. Korban berupaya menenangkan situasi, namun upaya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.

Terduga pelaku diduga menyerang korban secara beruntun. Korban didorong, dicakar pada kedua tangannya, hingga diduga dianiaya menggunakan kursi yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar dan bekas cakaran.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan serta mencari barang bukti.

Tak berhenti di TKP, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk memburu keberadaan terduga pelaku. Hasil penelusuran akhirnya membuahkan hasil.
JT terdeteksi berada di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tanpa perlawanan, pria tersebut berhasil diamankan pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan pengamanan tersebut.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

Dari tangan petugas, turut diamankan satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Kompol Akmal menegaskan, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi kekerasan tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, JT harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *