HARIANDATA.COM– Aliansi Masyarakat Peduli Ruang Hidup (AMARAH) menggelar Aksi Jilid II pada 28 Juli dengan titik aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Pohuwato. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo untuk beroperasi di kawasan hutan Popayato Barat.
Dalam aksi tersebut, orator Munawir Tumpinyo membacakan petisi penolakan yang memuat alasan penolakan, tuntutan kepada pemerintah daerah, serta ultimatum apabila aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti.
Munawir menyampaikan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan demi keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat Popayato Barat.
Alasan pertama adalah ancaman kerusakan lingkungan. Dalam petisi disebutkan bahwa eksploitasi hutan dalam skala besar berpotensi memicu bencana ekologis berupa banjir, tanah longsor, serta rusaknya daerah aliran sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Popayato Barat.
Alasan kedua adalah potensi konflik agraria. Masyarakat menilai kehadiran PT Lumintu Ageng Lestari Joyo berpotensi merampas hak atas tanah adat dan lahan garapan warga yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama secara turun-temurun.
Alasan ketiga adalah hilangnya ruang kelola adat dan masyarakat. Dalam petisi ditegaskan bahwa bagi masyarakat adat dan warga lokal, hutan dan lahan merupakan ruang hidup yang tidak dapat dinilai dengan materi.
Alasan keempat adalah kekhawatiran terhadap kriminalisasi. Petisi menyebutkan bahwa kehadiran perusahaan kerap memicu sengketa kepemilikan lahan yang tidak terselesaikan secara adil hingga berujung pada kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya.
Selain menyampaikan alasan penolakan, AMARAH juga mengajukan enam tuntutan kepada DPRD Pohuwato dan Bupati Pohuwato. Pertama, mendesak pemerintah daerah melakukan transparansi terhadap segala bentuk investasi yang akan masuk ke wilayah Popayato Barat.
Kedua, meminta pemerintah daerah melibatkan masyarakat Popayato Barat dalam mengkaji setiap kebijakan terkait investasi yang akan masuk ke wilayah tersebut.
Ketiga, mendesak DPRD dan Bupati Pohuwato untuk tidak menandatangani dokumen persetujuan yang diserahkan oleh PT Lumintu Ageng Lestari Joyo dalam bentuk apa pun dan dengan dalih apa pun.
Keempat, mendesak DPRD Pohuwato dan Bupati Pohuwato meneruskan petisi penolakan tersebut kepada Gubernur Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kelima, mendesak Bupati Pohuwato agar tidak mengizinkan Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi terkait lainnya mendampingi proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Lumintu Ageng Lestari Joyo.
Keenam, meminta DPRD Pohuwato dan Bupati Pohuwato menyatakan sikap secara resmi menolak masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di kawasan hutan Popayato Barat.
Dalam bagian akhir petisi, AMARAH menyampaikan ultimatum bahwa apabila petisi penolakan tersebut tidak ditindaklanjuti dan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo tetap masuk ke kawasan hutan Popayato Barat, masyarakat akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Kabupaten Pohuwato serta menggugat melalui jalur hukum terkait penolakan terhadap perusahaan tersebut.
Petisi itu juga memuat pernyataan bahwa masyarakat akan melakukan “perang gerilya sampai titik darah penghabisan” terhadap PT Lumintu Ageng Lestari Joyo. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi petisi yang dibacakan dalam aksi.
Melalui Aksi Jilid II ini, AMARAH menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo merupakan sikap yang didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, hak atas tanah, ruang hidup masyarakat, serta tuntutan agar setiap kebijakan investasi di Popayato Barat dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
(Bang/Hariandata)












