Pohuwato

Kades Terseret Dugaan Tambang Ilegal, Wibawa Jabatan Dipertaruhkan

×

Kades Terseret Dugaan Tambang Ilegal, Wibawa Jabatan Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Hariandata.com– Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kini menyeret nama seorang kepala desa. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi menahan KR (36), yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.

Penahanan dilakukan pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA oleh Unit III Sat Reskrim, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan memiliki jabatan.

KR, yang diketahui menjabat sebagai kepala desa dan berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Hulawa. Dugaan ini menjadi sorotan karena posisi kepala desa seharusnya menjadi penjaga aturan di tingkat masyarakat.

Kasus ini membuka dugaan adanya keterlibatan oknum berwenang dalam praktik tambang ilegal. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasie Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim.

Atas dugaan perbuatannya, KR dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Kondisinya dilaporkan dalam keadaan sehat.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

(Bang/hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *