Pohuwato

Bupati Saipul: Pertambangan Rakyat Turut Tekan Kemiskinan di Pohuwato, IPR Didorong Segera Terbit

×

Bupati Saipul: Pertambangan Rakyat Turut Tekan Kemiskinan di Pohuwato, IPR Didorong Segera Terbit

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menegaskan bahwa sektor pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato.

Hal tersebut disampaikan Bupati Saipul saat Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/03/2026) malam.

Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Pohuwato pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga mencapai 15,24 persen, melampaui target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berada di angka 17 persen.

Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kontribusi berbagai sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga di daerah tersebut.

“Sebagian besar aktivitas pertambangan di Pohuwato masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat. Mereka bekerja keras dari pagi hingga sore hari untuk mencari nafkah,” ujar Bupati Saipul.

Ia menjelaskan, banyak warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas menambang, terutama di bantaran Sungai Taluduyunu. Setiap hari para penambang turun ke lokasi sejak pagi dan pulang menjelang sore dengan membawa hasil yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Iya, mereka turun pagi dan pulang sore hari dengan membawa hasil jerih payah mereka yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Saipul menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemda terus berupaya mencari solusi agar masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang lokal.

“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat penerbitan IPR. Karena kewenangan tersebut berada di pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,” tegasnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa penerbitan IPR merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang diusulkan melalui pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui mekanisme tersebut, Menteri ESDM dapat memberikan IPR kepada penduduk setempat maupun koperasi agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas.

Bupati Saipul pun berharap masyarakat serta koperasi dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan mengurus perizinan secara resmi. Dengan begitu, aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Jika IPR sudah terbit dan masyarakat mengurus izin secara resmi, maka aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal, tertib, dan tetap memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *