HukumPohuwato

Sudah Tahap Penyelidikan, Kejaksaan Akan Panggil Pengurus LPTQ Pohuwato Senin Depan, Terkait Dugaan Korupsi ?

×

Sudah Tahap Penyelidikan, Kejaksaan Akan Panggil Pengurus LPTQ Pohuwato Senin Depan, Terkait Dugaan Korupsi ?

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato. Foto istimewa.

HARIANDATA.COM – Kejaksaan Negeri Pohuwato berencana memanggil pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato pada Senin, 17 Maret 2025.

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi dana LPTQ yang sedang dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, Lulu Maluki, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti untuk mendalami kasus tersebut.

“Saat ini, kami masih fokus pada pengumpulan data dan bukti terkait kasus LPTQ yang sudah dilaporkan kepada kami. Proses penyelidikan terus berjalan,” kata Lulu dalam wawancaranya dengan Hariandata.com, Jumat (14/3/2025).

Menurut Lulu, pada Senin mendatang, pihak kejaksaan akan memanggil pengurus LPTQ untuk memberikan keterangan seputar penggunaan dana lembaga tersebut.

“Kami akan mengundang pengurus LPTQ untuk dimintai keterangan mengenai persoalan dana yang digunakan oleh LPTQ Pohuwato,” tambahnya.

Selain pengurus LPTQ, Kejaksaan Negeri Pohuwato juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kesra, Sekda, serta pengurus Pondok Pesantren Nadhlatul Khairaat.

“Setelah pemeriksaan terhadap pengurus LPTQ, kami juga akan memanggil pihak-pihak lain yang berhubungan dengan dana LPTQ untuk dimintai keterangan,” jelas Lulu.

“Bila kasus ini naik ke penyidikan dan ada kerugian negara, maka pelaku bisa terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *