Hukum

Dua Siswi SD Diperkosa di Toilet Masjid, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi

×

Dua Siswi SD Diperkosa di Toilet Masjid, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi pemerkosaan pada anak.

HARIANDATA.COM – Seorang kakek berusia 70 tahun di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial ZA ditangkap polisi lantaran diduga memerkosa dua orang siswi SD di Toilet Masjid, di Kecamatan Babat Toman, Muba pada, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Hal ini diketahui, saat korban menceritakan kejadian yang mereka alami ke orang tuanya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 30 ribu untuk ikut dengannya ke dalam toilet. Kemudian di dalam toilet tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek tersebut. Dia mengatakan kejadian itu terungkap usai korban melapor kepada orang tuanya.

“Ya benar kejadian tersebut, usai menerima laporan keluarga korban anggota melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut, dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, alat bukti hasil visum terbukti bahwa ZA melakukan perbuatan tersebut,” katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi kata Listiyono, pihaknya pun menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.

“Dengan alat bukti kuat, ZA ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan untuk diproses hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Listiyono, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *