HARIANDATA.COM – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi khusus dalam rangka Natal tahun 2024. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius,” ujar Tristiantoro Adi Wibowo.
Adi Wibowo menambahkan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.
Sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan yang dapat membantu narapidana sadar akan kesalahan mereka dan bertobat.
“Ini adalah bentuk motivasi agar warga binaan terus bersemangat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Remisi Natal ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman dan prestasi masing-masing narapidana.
Adi Wibowo juga memberikan ucapan selamat kepada penerima remisi, serta mengingatkan mereka untuk terus menunjukkan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh program pembinaan di masa depan.
“Sebagai bagian dari perayaan Natal, Lapas Pohuwato juga menggelar ibadah bersama untuk merayakan momen istimewa ini dengan penuh khidmat,” pungkasnya.