HARIANDATA.COM – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan YYM alias Lius (38), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, tidak lama setelah insiden tersebut terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa insiden bermula pada pukul 18.40 WITA, ketika pelapor mendengar keributan di depan rumah.
Setelah diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya terlibat perkelahian dengan seorang pria, pelapor segera keluar untuk memeriksa kejadian tersebut.
Sesampainya di lokasi, pelapor mendapati ayahnya, Sukrianto Katili, berusaha melerai perkelahian antara adiknya dan pelaku.
Namun, pelaku tetap menyerang dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka pada ayah, ibu, dan adik pelapor. Setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.
Pada pukul 18.45 WITA, Tim Resmob Otanaha menerima informasi terkait insiden tersebut dan segera bergerak menuju lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo,” kata Kombes Pol. Nur Santiko.
Tim Resmob Otanaha juga mendatangi Rumah Sakit Islam untuk memantau kondisi ketiga korban yang terluka dan mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain helm merek BMC, sepeda motor Yamaha XSR warna hitam dengan nomor plat DM 3596 JQ, dan pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.
“Pelaku mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku siap bertanggung jawab atas tindakannya,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.