HARIANDATA.COM – Seorang Kakek di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, diduga menjadi korban penganiayaan salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AH, Senin 27/01/2025 kemarin.
Suaiba Kahala (70) salah satu korban penganiayaan Oknum Kades menjelaskan, bahwa dirinya di hantam menggunakan kursi plastik tiga kali di bagian kepala, saat itu Suaiba tengah di periksa pihak Polsek Patilanggio.
“Saya ini sementara di periksa polisi, tiba-tiba sudah mereka Ayah AH (Kades) yang periksa saya,”ujar Kakek itu dalam rekaman video, kamis (30/01/2025).
Tidak hanya diperiksa, bahkan sang Kakek mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari Oknum Kades.
“Dia pukul saya pakai kursi sebanyak 3 kali bagian atas kepala dan yang ke 4 di tampar di area yang sama,”ujarnya seraya menunjuk area yang terkena hantaman kursi plastik itu.
“Saya juga dia smo lempar dengan kas yang dia pegang, Hanya saja tidak jadi dipukulkan,”ujar Suaiba
Disaat itu kata Suaiba, ada kepala dusun, hanya saja menurutnya, Kepala dusun mengaku tidak ada penganiayaan.
Saat ini, korban berada di Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) guna mendapatkan perawatan serta visum untuk kelengkapan bukti laporan ke pihak yang berwajib.
Sementara itu, Kepala Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, AH saat dikonfirmasi membantah dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap warganya, Suaiba Kahala tersebut.
“Jadi tidak benar itu saya melakukan penganiayaan. Justru dia yang lebih dulu ba bage (Memukul) sama t ayah waktu masih di rumahnya ayah. Ada benjol t ayah, ada suruh visum t ayah ” ungkap oknum Kades AH, saat dikonfirmasi Hariandata.com, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, AH juga membantah bahwa dirinya melakukan penamparan dan pemukulan menggunakan kursi sebanyak tiga kali saat berada di Polsek Patilanggio.
“Pertimbangan saya beliau (Suaiba) itu sudah tua, kalau cuman niat memukul, mungkin sudah dari rumah sama saya itu saya sudah pukul. Jadi dia ini ada menjual tanah dan pohon kelapa sama ti ayah, baru kemudian dia mau batalkan itu penjualan, katanya tidak benar,” jelasnya.
Baru uang yang diterimanya saat melakukan penjualan itu kata Agus, dia kemana kan, sementara ada saksi yang melihat dia (Suaiba) menerima uang tersebut.
“Saat itu, saya suruh duduk dia (Suaiba) ini. Hulo’opo (Duduk) kesana dulu t bapu, dia jawab kamari, wau di’a tiyombumu,” katanya.
Agus menjelaskan, kalau pun penjualan tanah dan pohon kelapa itu mau dibatalkan, ada dua alternatif yang akan dirinya tawarkan kepada beliau (Suaiba) tersebut.
“Pertama, saya minta dikembalikan uang yang saya sudah bayarkan kepada dia itu, kedua ganti atau kembalikan lahan yang jumlahnya sesuai dengan saya bayarkan kepada dia itu, begitu,” tutupnya.