HARIANDATA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang mencapai Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2024 LPTQ Pohuwato menerima dana hibah sebesar Rp 1,6 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialokasikan untuk pembangunan Rumah Tahfidz, sementara Rp 600 juta lainnya diperuntukkan bagi pelaksanaan berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan qori-qoriah di bawah naungan LPTQ.
Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya mengantongi bukti kuat atas dugaan penyelewengan yang dilakukan para tersangka.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah,” ujar salah satu sumber terpercaya, Kamis (13/11/2025).
Menurut sumber itu, dua tersangka yakni IDN dan DA kini ditahan di Rutan Pohuwato, sementara NK yang merupakan Bendahara LPTQ dititipkan di Rutan Perempuan Gorontalo.
Kasus korupsi dana LPTQ ini sebelumnya sempat menuai perhatian publik. Banyak pihak sempat menyoroti lambatnya proses hukum kasus tersebut.
Mengingat dana hibah itu bersumber dari anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan pembinaan generasi Qur’ani di Pohuwato.
Dengan adanya langkah tegas dari pihak Kejaksaan, publik kini berharap kasus ini menjadi awal dari komitmen penegak hukum untuk membersihkan praktik korupsi di sektor keagamaan yang selama ini dianggap sensitif dan penuh kepercayaan publik.
Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Banyak yang berharap agar penahanan ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan mampu mengungkap apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut.












