Pohuwato

Tangis Sunyi dari Lubang Tambang: Saat Penertiban PETI Mengoyak Nafas Hidup Warga Pohuwato

×

Tangis Sunyi dari Lubang Tambang: Saat Penertiban PETI Mengoyak Nafas Hidup Warga Pohuwato

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan tim gabungan TNI dan Polri di Kabupaten Pohuwato meninggalkan luka batin mendalam bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah dan bebatuan yang mereka gali dengan tangan sendiri.

Di balik spanduk penegakan hukum dan deru alat berat, ada tangis sunyi para ayah yang pulang dengan tangan kosong, ada ibu-ibu yang cemas memikirkan nasi untuk esok hari, dan ada anak-anak yang bertanya mengapa sumber hidup keluarga mereka tiba-tiba lenyap.

Seorang pemuda pemerhati lingkungan di Pohuwato, Jumat (09/01/2026), menyampaikan bahwa penertiban PETI seyogianya dilakukan secara normatif dan berkeadilan, tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang menggantungkan nafkah dari aktivitas pertambangan tradisional.

Ia menekankan bahwa pendekatan hukum tidak seharusnya dilakukan secara seragam.

Aparat diminta mampu membedakan antara aktivitas pertambangan berskala besar yang merusak lingkungan secara masif dengan praktik penambangan tradisional yang telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun.

“Menambang di Pohuwato bukan semata-mata aktivitas ekonomi sesaat. Ini adalah bagian dari sejarah sosial masyarakat yang sudah berlangsung jauh sebelum hadirnya regulasi pertambangan modern,” ujarnya.

Menurutnya, ada sejumlah realitas sosial yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penertiban PETI, di antaranya:
Pekerjaan Turun-Temurun
Aktivitas menambang secara tradisional merupakan warisan nenek moyang yang telah dijalani masyarakat lokal sejak lama.

Mata Pencaharian Sampingan
Bagi sebagian warga, menambang menjadi pekerjaan alternatif untuk menopang kebutuhan hidup, terutama saat menunggu masa panen pertanian atau perkebunan.

Ruang Hidup Masyarakat Kecil
Penertiban diharapkan tidak menghilangkan sumber penghidupan utama masyarakat kecil yang bergantung pada alam secara sederhana.

Dalam konteks penegakan hukum, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aparat diharapkan memfokuskan penindakan pada aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum secara berat dan menyebabkan kerusakan ekosistem, tanpa mengkriminalisasi warga yang sekadar bertahan hidup melalui praktik tradisional.

“Penambangan tradisional adalah bagian dari kehidupan masyarakat. Negara seharusnya hadir memberikan solusi dan ruang legal, bukan hanya penindakan yang mengesampingkan sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak keamanan dapat membuka ruang dialog bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.

Dialog tersebut dinilai penting guna merumuskan pola penertiban PETI yang berimbang antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat Pohuwato.

 

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *