Hukum

Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Permintaan Maaf Kapolda Tidak Cukup, Pelaku Intimidasi Harus Dihukum

×

Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Permintaan Maaf Kapolda Tidak Cukup, Pelaku Intimidasi Harus Dihukum

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pelaku intimidasi, yang merupakan anggota kepolisian, harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan pribadi atas tindakannya yang telah mencoreng kebebasan pers.

Kejadian ini berawal pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Yayan sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Dengan ID card yang jelas terlihat, Yayan merekam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo.

Tiba-tiba, seorang anggota polisi mendekat dan memukul ponselnya hingga rusak, sambil melarangnya untuk merekam dengan mengatakan, “Jangan dulu merekam.” Akibat tindakan tersebut, ponsel Yayan mengalami kerusakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistiknya.

Meskipun Kapolda Gorontalo telah meminta maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bertanggung jawab secara institusional, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas terhadap pelaku di lapangan.

Permintaan maaf tersebut harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Wawan Akuba, dalam pernyataannya menegaskan:

“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi kami meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan kepada seluruh jurnalis atas tindakan yang mencoreng integritas pers.

Tindakan pelaku tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan ini jelas melanggar pasal-pasal yang menjamin kemerdekaan pers.”

Pernyataan ini disepakati dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo yang digelar pada Senin sore, 30 Desember 2024, di Kota Gorontalo.

Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi pers dan perwakilan media di Gorontalo yang bersama-sama menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.

Sikap ini juga diharapkan menjadi sinyal bagi kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih menghormati kebebasan pers dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo menyampaikan beberapa tuntutan:

Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.

Kapolda Gorontalo memastikan adanya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepolisian memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini mengingatkan kita bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Ketidakmampuan melindungi jurnalis yang sedang bertugas tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis yang bekerja di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *