Hukum

SK Kepengurusan LPTQ Pohuwato Berakhir, Pencairan Hibah Rp1,2 Miliar Disoroti Pemerhati Qur’ani

×

SK Kepengurusan LPTQ Pohuwato Berakhir, Pencairan Hibah Rp1,2 Miliar Disoroti Pemerhati Qur’ani

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Pencairan dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato tahun 2024 mendapatkan sorotan tajam.

Hal ini menyusul fakta bahwa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan LPTQ Pohuwato telah berakhir pada 5 Januari 2024, namun dana hibah tersebut tetap dicairkan.

Keputusan ini menarik perhatian karena meskipun SK kepengurusan LPTQ sudah kadaluarsa, mereka masih menerima dana hibah yang cukup besar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.

Tidak hanya itu, ketua, sekretaris, dan bendahara LPTQ tersebut diketahui secara rutin menerima gaji dari dana hibah tersebut.

Berikut rincian insentif bulanannya: Ketua LPTQ/Penanggung Jawab Pondok Tahfiz Syariful Amin menerima Rp 2.500.000, sementara Sekretaris dan Bendahara masing-masing mendapatkan Rp 2.000.000 per bulan.

Lebih jauh lagi, dari total dana hibah tersebut, sekitar Rp 100 juta dialokasikan untuk bantuan pembinaan Pondok Nahdlatul Khairaat Marisa yang pimpinannya adalah Sekretaris LPTQ itu sendri.

Hal ini memunculkan pertanyaan, mengingat ada banyak pondok pesantren dan sekolah agama lain di Pohuwato yang belum tentu mendapatkan bantuan serupa.

Para pemerhati Qur’ani di Pohuwato yang enggan disebutkan namanya saat  dikonfirmasi Hariandata.com mengungkapkan bahwa masalah ini sudah lama bergulir dan bahkan SK LPTQ tersebut telah berakhir sejak 5 Januari 2024.

“Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait dapat melakukan audit terhadap LPTQ Pohuwato.

Sementara itu, Ketua LPTQ Kabupaten Pohuwato, Ibrahim DJ.Noer, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.  Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *