HukumPohuwato

Seorang Mucikari yang Tawarkan Jasa BO Lewat Michat Ditangkap di Pohuwato

×

Seorang Mucikari yang Tawarkan Jasa BO Lewat Michat Ditangkap di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, saat mengamankan mucikari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Kamis (16/1/2025). (Foto/Istimewa).

HARIANDATA.COM – Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis, (26/1/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai mucikari berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga. Tersangka diamankan di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Kasubdit IV Renakta AKP Yudi Prastyo mengungkapkan bahwa saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui media sosial terkait adanya aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.

Laporan tersebut menyebutkan adanya jasa prostitusi yang dijual melalui aplikasi online.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Otanaha melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa penghuni rumah yang dimaksud telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, Kecamatan Hutuo.

“Di sana, tim mengamankan seorang wanita yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yang kemudian mengarah pada keberadaan DY di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” ungkap AKP Yudi Prastyo.

Tim Resmob Otanaha dan personel Subdit IV kemudian menuju Kabupaten Pohuwato dan berhasil mengamankan DY di sebuah kafe di Desa Palopo. Tersangka langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi  kata Yudi, terungkap bahwa DY mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari dari melayani tamu.

Selain itu, tersangka juga diketahui memiliki delapan orang pekerja seks dan merupakan residivis dalam kasus pencurian. DY sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan tersangka dan rekan-rekannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *