Pohuwato

Satresnarkoba Polres Pohuwato Ringkus 11 Tersangka Narkoba, Satu Terindikasi Jaringan Lintas Provinsi

×

Satresnarkoba Polres Pohuwato Ringkus 11 Tersangka Narkoba, Satu Terindikasi Jaringan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pohuwato. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan.

Dari total yang diamankan, 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya
direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengungkapkan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.

“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Mereka kami amankan dari beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian. Ke depan, upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan di wilayah Popayato Barat akan semakin ditingkatkan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 Polri.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda Pohuwato dari ancaman bahaya narkoba.

 

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *