HARIANDATA.COM – Dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik.
Koordinator Rembuk Pemuda Kabupaten Pohuwato, Moh. Irfandi Djumaati, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Dalam keterangannya, Irfandi mengungkapkan bahwa kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp736.571.193.
“Ini bukan hanya persoalan etik, tapi juga pelanggaran nyata terhadap hukum negara,” tegas Irfandi.
Ia merinci sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP tentang Hibah Daerah, hingga Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bahkan, hingga saat ini Ketua dan Bendahara LPTQ belum mengembalikan dana tersebut, meskipun sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam temuan Inspektorat.
Lebih jauh, Irfandi menuntut:
- Kejaksaan Negeri Pohuwato segera menetapkan tersangka dan melanjutkan ke proses pidana sesuai KUHAP dan UU Tipikor.
- Pemerintah Daerah Pohuwato diminta bertanggung jawab karena pencairan dana hibah melibatkan Sekretaris Daerah.
- Menolak kompromi atau penyelesaian internal yang mengarah pada impunitas, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
- Inspektorat diminta mempublikasikan hasil audit agar masyarakat tahu perkembangan sesungguhnya.
- DPRD Pohuwato harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil pihak terkait dalam forum terbuka.
“Skandal ini bukan sekadar soal hukum, ini mencederai kepercayaan umat dan mencoreng nilai-nilai luhur dalam pembinaan Al-Qur’an,” tutup Moh.Arfandi. (rilis).












