Hukum

PWI dan AJI Gorontalo Kecam Pemukulan Wartawan RTV oleh Oknum Polisi

×

PWI dan AJI Gorontalo Kecam Pemukulan Wartawan RTV oleh Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Gorontalo terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo secara tegas mengecam perbuatan tersebut, yang mereka anggap sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli, menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dan harus segera diselidiki hingga tuntas.

Fadli juga mengancam akan mengarahkan anggotanya untuk memboikot seluruh acara press rilis yang diselenggarakan oleh Polda Gorontalo jika kasus ini tidak diselesaikan dengan serius.

“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan. Ini tindakan yang tidak benar,” ujar Fadli dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).

“Ini sudah berulang kali terjadi. Kalau tidak tuntas, kami akan memboikot seluruh rilis yang dilakukan oleh Polda Gorontalo,” tegasnya.

Fadli juga mengingatkan bahwa para oknum polisi seharusnya memahami dan menghormati Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang mengatur hubungan antara kepolisian dan dunia pers.

Sementara itu, AJI Gorontalo, melalui pernyataan tertulisnya, juga mengecam keras tindakan intimidasi yang terjadi pada saat Yayan meliput aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutG, Senin (23/12/2024).

AJI menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut AJI, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian material bagi korban, terutama terkait dengan kerusakan ponsel yang merupakan alat kerja utama seorang wartawan.

AJI menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami menuntut Kapolda Gorontalo untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat,” ujar pernyataan AJI.

“Kami juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan ganti rugi atas kerusakan alat kerja korban.”

AJI Gorontalo juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga, dan jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa adanya ancaman atau intimidasi dari aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan itu, AJI mengajak seluruh jurnalis dan lembaga pers untuk bersolidaritas dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

Insiden ini menjadi peringatan bagi aparat kepolisian untuk lebih menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tepat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *