Bisnis

PT LIL Diduga Gunakan Izin Usaha PT. Sawit Tiara Nusa untuk Operasional Perkebunan

×

PT LIL Diduga Gunakan Izin Usaha PT. Sawit Tiara Nusa untuk Operasional Perkebunan

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Penggunaan izin perusahaan lain dalam aktivitas operasional bisnis kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pohuwato. Hal ini menyusul dugaan bahwa PT. Loka Indah Lestari (LIL) menggunakan izin milik PT. Sawit Tiara Nusa (STN) dalam menjalankan operasional perkebunan sawitnya.

Jhojo Rumampuk, seorang praktisi hukum yang juga berasal dari Desa Tahele, Kecamatan Popayato, menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip hukum perizinan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki izin terpisah sesuai dengan jenis dan skala kegiatannya.

Menurutnya, izin seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), izin usaha perkebunan, serta izin operasional lainnya harus dikeluarkan secara spesifik berdasarkan kebutuhan dan aktivitas perusahaan.

“Setiap perusahaan harus memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan mereka, dan izin yang dimiliki oleh satu perusahaan tidak bisa serta-merta digunakan oleh perusahaan lain, meskipun berada dalam satu grup bisnis,” jelas Jhojo dalam keterangan resminya.

Jhojo kemudian mengungkapkan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ditemukan data terkait AMDAL, izin usaha perkebunan, serta izin operasional yang sah untuk aktivitas perkebunan sawit oleh PT. Loka Indah Lestari dalam sistem AMDAL NET yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Yang ada hanya pengajuan AMDAL untuk pelabuhan atau Terminal Khusus (TERSUS).

Jika dugaan ini terbukti benar, lanjut Jhojo, penggunaan izin PT. Sawit Tiara Nusa untuk aktivitas perkebunan sawit oleh PT. Loka Indah Lestari bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan lingkungan.

“Jika PT. LIL beroperasi menggunakan izin yang dimiliki PT. STN tanpa dasar hukum yang sah, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi. Di antaranya adalah denda administratif, pencabutan izin operasional, dan dalam kasus tertentu, tuntutan pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Namun, Jhojo juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus, izin yang berkaitan dengan pelabuhan atau Terminal Khusus dapat digunakan bersama oleh beberapa pihak jika ada persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, izin perkebunan sawit yang melibatkan pengelolaan lahan dan dampak lingkungan jelas tidak dapat digunakan oleh perusahaan lain tanpa melalui proses legal yang benar.

Kasus ini menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. Jhojo pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penelusuran ulang terkait izin yang digunakan oleh PT. Loka Indah Lestari.

“Jika memang tidak ada izin resmi yang mendukung operasi PT. LIL dalam aktivitas perkebunan sawit, maka penindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah eksploitasi yang merugikan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Jhojo juga menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan untuk menggelar rapat hearing dengan DPRD Provinsi Gorontalo guna membahas persoalan perizinan ini lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *