HARIANDATA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (Judol).
Temuan ini terungkap setelah pihak PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana desa di beberapa daerah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandan mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Ya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Ivan.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah Kabupaten di Sumatra Utara, di mana PPATK mencatat bahwa enam kepala desa menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
Ivan mengungkapkan, dana yang disetorkan untuk judi online berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per desa.
“Di antara enam kepala desa yang terlibat, ada yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDESI Kabupaten,” ujar Ivan, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (19/1/2025).
PPATK mencatat bahwa dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 miliar. Namun, dugaan penyelewengan dana desa diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
Lebih dari Rp50 miliar ditemukan ditransfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain, dengan sekitar Rp40 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Ivan menambahkan, PPATK akan terus melacak dan menelusuri aliran dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi-provinsi lainnya.
“Temuan ini sudah banyak, dan kami akan terus memantau lebih lanjut,” katanya.