Kota Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen KUR ke Kejaksaan

×

Polresta Gorontalo Kota Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen KUR ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Penyidik Tipikor Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan tersangka MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, kepada pihak kejaksaan Negeri Kota Gorontalo setelah kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinyatakan lengkap (P21).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ayu Lestari terkait pemalsuan dokumen pinjaman KUR.

Kompol Leonardo menjelaskan, Ayu Lestari pertama kali mengetahui adanya masalah tersebut pada awal Mei 2024.

Saat ia mengajukan permohonan kredit KPR di Bank BRI. Namun, ia terkejut ketika pihak bank memberitahukan bahwa namanya sudah tercatat dalam BI Checking atas pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa MS mengakui telah menggunakan data pribadi Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 1.500.000 selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar dua kali angsuran sebelum berhenti.

“Data milik Ayu Lestari memang digunakan oleh MS untuk pengajuan kredit KUR tersebut. Menurut pengakuan MS, hanya oknum mantri yang melakukan survei yang mengetahui bahwa identitas tersebut bukan miliknya, sementara karyawan lainnya tidak mengetahui hal tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *