HARIANDATA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil menggagalkan upaya pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/1/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kendaraan, masing-masing Toyota Hilux dan Daihatsu Grand Max, yang kedapatan mengangkut puluhan jerigen solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato bersama personel kepolisian setelah mencurigai dua kendaraan yang melintas di lokasi. Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan solar subsidi dalam jumlah besar yang disembunyikan di bak kendaraan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pohuwato, IPTU Amzai, SE, mengungkapkan bahwa para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan BBM bersubsidi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mengakui membawa solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Atas temuan itu, kendaraan beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan,” ujar IPTU Amzai, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil pengamanan, polisi menyita 35 jerigen solar dari Toyota Hilux yang dikemudikan M.A. serta 32 jerigen solar dari Daihatsu Grand Max yang dikemudikan C.A.P.
Berdasarkan keterangan awal, solar bersubsidi tersebut diduga kuat akan disuplai ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Botudulanga, yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Saat ini, kedua pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pohuwato. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap pemilik BBM, jaringan distribusi, hingga pihak yang memerintahkan pengangkutan solar subsidi tersebut.
“Kami tidak hanya menindak sopir. Siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik dan pemodal, akan kami kejar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas IPTU Amzai.
(Bang/Hariandata)












