HARIANDATA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan Michat.
Dalam operasi tersebut, enam tersangka yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia berhasil ditangkap.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari lima pria dan satu wanita, yaitu Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Warga setempat melaporkan adanya banyak orang yang sering keluar-masuk kos-kosan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polda Gorontalo dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Menurut keterangan Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, dalam konferensi pers, para pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban.
Mereka memajang foto profil wajah korban dan kemudian mengeksploitasi mereka untuk melayani tamu secara seksual.
Hasil dari pelayanannya kemudian diminta diserahkan kepada salah satu pelaku, SN, yang mengklaim uang tersebut digunakan untuk kebutuhan makan dan sewa kos.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik perdagangan orang yang semakin marak, baik secara langsung maupun melalui media digital. (*).