HARIANDATA.COM – Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/1/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., dengan melibatkan 57 personel gabungan.
Penertiban dilakukan di kawasan pemukiman masyarakat Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah camp penambang beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Dari hasil penertiban di delapan titik camp, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain terpal berbagai warna dan ukuran, selang, kabel, genset, karpet, tali, lampu, alkon, balon sorot, hingga 20 jeriken bahan bakar solar. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersebar di area camp yang ditinggalkan oleh para penambang.
Selain itu, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut menggunakan alat berat jenis excavator.
Namun, saat operasi berlangsung, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. Excavator diketahui terparkir di area perkampungan yang tidak jauh dari lokasi pertambangan.
Kapolres Pohuwato menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan penyitaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
(Bang/Hariandata)












