HukumNasional

Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ditolak MK

×

Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ditolak MK

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka menggugat pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Para pemohon menganggap bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan-bulan sebelumnya, seperti November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hal ini dikarenakan perubahan makna pada norma yang diatur dalam Pasal 118 huruf e melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK telah mengabulkan sebagian permohonan yang berkaitan dengan pasal yang sama, sehingga objek perkara yang diajukan dalam permohonan kali ini dianggap tidak relevan.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.

Meski menolak permohonan, MK turut menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.

Majelis Hakim mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan isu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum dan menciptakan kondusivitas di masyarakat desa.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa.

Para pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.

Sementara mereka berpendapat bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 seharusnya juga mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *