Pohuwato

Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Pohuwato Rp40.000 Per Jiwa

×

Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Pohuwato Rp40.000 Per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat fitrah

HARIANDATA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, bersama unsur MUI, Kadhi, Hakim, Lembaga Adat, Baznas, dan perwakilan lembaga keagamaan Islam, baru-baru ini menggelar rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayar setiap bulan Ramadan.

“Untuk Ramadan 1446 H/2025 M, zakat fitrah di Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras,” ujar Arman.

Arman menambahkan, perhitungan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok (beras) yang berlaku sepanjang tahun di Kabupaten Pohuwato.

Pembayaran zakat fitrah, lanjutnya, dapat dilakukan baik dengan uang tunai maupun bahan makanan pokok, seperti beras.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, Arman menginformasikan bahwa pembayaran dapat dilakukan di masjid-masjid setempat, lembaga amil zakat, atau langsung melalui Baznas Pohuwato.

“Masjid Agung Pohuwato juga akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir puasa,” terang Arman.

Dia menambahkan, rapat penetapan zakat fitrah ini dilaksanakan lebih awal agar umat Muslim di Pohuwato memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.

“Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, sebagai sarana membersihkan diri sekaligus penyempurna amal ibadah puasa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *