HARIANDATA.COM – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengadakan pertemuan dengan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).
Pertemuan ini bertujuan membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Suharsi didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu, Kepala Dinas Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, serta Sekretaris Dinas Kesehatan, Ramayani Nento.
Wabup Suharsi menjelaskan bahwa pihaknya sering menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah Pohuwato.
“Biasanya kami hanya diminta untuk mengumumkan perekrutan ke publik. Namun, pada tahap prosesnya, kami tidak dilibatkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan data tenaga kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Perpres 57/2023. Sementara sulit untuk mengawal dan mendapatkan informasi terkait jumlah tenaga kerja yang direkrut atau progres perekrutan oleh perusahaan.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati, SE., M.Si., menyambut baik diskusi tersebut dan memberikan arahan.
Ia menjelaskan bahwa Perpres 57/2023 memang belum sepenuhnya disosialisasikan, namun kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi pengantar kerja telah direncanakan.
“Fungsi pelayanan ini untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan kemampuan, sementara pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan,” ujar Siti.
Siti juga menyoroti insentif bagi perusahaan yang patuh melaporkan lowongan pekerjaan, seperti penghargaan berupa piagam. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif.
Perpres 57/2023, yang diundangkan pada 25 September 2023, menggantikan Keppres 4/1980 dan dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di pasar kerja.
Kepala Dinas Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, mengungkapkan bahwa Perpres 57/2023 menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan.
“Kita koordinasikan itu khususnya peraturan tentang kewajiban penempatan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya terkait Pasal 2 Ayat (3) Perpres 57/2023 yang mengatur fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja, berjalan dengan baik dan mendapat tanggapan positif dari pihak kementerian.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan layanan pasar kerja di Kabupaten Pohuwato.