HARIANDATA.COM – Polemik terkait penjualan saham Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato kembali memanas. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Pohuwato-Boalemo, Mustafa Yasin, angkat bicara dan menyampaikan keberatannya atas pernyataan yang dinilai menyesatkan publik.
Mustafa yang telah menerima penjelasan awal dari Thalib Gani, Koordinator I Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani dan Sekitarnya, kemudian melakukan penelusuran mandiri terhadap dokumen resmi yang dirilis oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk – perusahaan induk yang menaungi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), pengelola Proyek Gunung Pani (PGP).
Hasil temuan Mustafa memperkuat indikasi bahwa penjualan saham KUD Dharma Tani memang benar terjadi, bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Boyke Abidin, pimpinan PGP.
“Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti RUPS PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) No. 71 tertanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, KUD Dharma Tani telah menjual 255 lembar saham senilai Rp255 juta (setara US$15.603) kepada PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) dan PBJ,” tegas Mustafa sambil mengutip dokumen resmi yang juga telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan transaksi tersebut, komposisi kepemilikan saham PETS menjadi:
99,8% dimiliki oleh PT Puncak Emas Gorontalo (PEG)
0,2% dimiliki oleh PBJ
Mustafa pun menyayangkan sikap Boyke Abidin yang dianggap tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia memberi peringatan keras agar pihak perusahaan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, terlebih mengingat situasi sosial di Pohuwato masih sensitif pasca kerusuhan 21 September 2023.
“Pohuwato belum sepenuhnya pulih dari luka akibat tragedi yang menimbulkan banyak korban. Jangan lagi menambah keresahan dengan informasi yang tidak akurat,” tegas Mustafa.
Ia juga mengingatkan bahwa KUD Dharma Tani memiliki sejarah panjang yang tak terpisahkan dari perjuangan masyarakat penambang di kawasan Gunung Pani.
Menurutnya, keberadaan izin tambang awal atas nama KUD Dharma Tani merupakan hasil jerih payah kolektif masyarakat, jauh sebelum PGP hadir di wilayah tersebut.
“Jangan lupakan sejarah dan pengorbanan masyarakat. Mereka yang dulu membiayai proses perizinan, kini justru dipertanyakan hak-haknya,” pungkas Mustafa