HARIANDATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawati Syarif (Ilomata), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato 2024.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 4 Februari 2025, dengan nomor perkara Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arif Hidayat menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau tidak jelas.

“Permohonan ini tidak memenuhi syarat formil permohonan, bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arif Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.
Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, disebutkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak pemohon dikabulkan, sementara eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak.
“Satu, Mengabulkan Eksepsi berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 2, Saipul A. Mbuinga – Iwan S. Adam (SIAP), dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Pohuwato 2024.