HARIANDATA.COM – Sebanyak 20 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (25/11).
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo.
Para pengunjuk rasa mendesak agar Kejaksaan memberikan informasi yang lebih transparan mengenai kemajuan penyelidikan atas dugaan korupsi di PDAM, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Massa aksi menyoroti pengadaan bahan kimia, BBM solar, pipa, dan aksesori lainnya senilai lebih dari Rp7 miliar per tahun, yang seharusnya mengikuti Peraturan Walikota (Perwako) No. 42 Tahun 2020 dan standar operasional yang disetujui oleh Dewan Pengawas.
Mereka menduga adanya praktik yang tidak sesuai prosedur, termasuk adanya hubungan yang mencurigakan antara PDAM dan salah satu penyedia barang, Toko Tiga Jaya.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga mempertanyakan keabsahan pengangkatan kembali Direktur PDAM yang dianggap melanggar aturan, seperti PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Perda No. 3 Tahun 2022.
Mereka menilai pengangkatan tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengangkatan Direktur PDAM yang dinilai tidak sah.
Dalam dialog dengan perwakilan massa aksi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Pihak kejaksaan sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami paham akan keresahan masyarakat. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur meskipun memerlukan waktu untuk memastikan bukti yang ada cukup kuat,” ujarnya.
Massa aksi juga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi keuangan PDAM yang terus mengalami kerugian meskipun pendapatan perusahaan terus meningkat.
Pendapatan PDAM yang tercatat sebesar Rp32 miliar pada 2019 melonjak menjadi Rp50 miliar pada 2020 dan hampir Rp51 miliar pada 2023. Namun, meskipun pendapatan meningkat, PDAM tetap mengalami kerugian yang mengakibatkan kenaikan tarif air pada Agustus 2024.
Massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menyelidiki aliran dana yang tidak jelas penggunaannya, mengingat besarnya pendapatan yang diperoleh PDAM.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai meskipun sempat terjadi ketegangan. Keamanan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo mampu mengendalikan situasi dengan baik.
Para pengunjuk rasa menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak Kejaksaan untuk segera memberikan informasi lebih lanjut, demi tercapainya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan PDAM Kota Gorontalo.