Pilkada

KPU Resmi Tetapkan Saipul Mbuinga-Iwan Adam Sebagai Bupati-Wakil Bupati Pohuwato

×

KPU Resmi Tetapkan Saipul Mbuinga-Iwan Adam Sebagai Bupati-Wakil Bupati Pohuwato

Sebarkan artikel ini
oplus_0

HARIANDATA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato secara resmi menetapkan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sebagai Bupati-Wakil Bupati Pohuwato periode 2025-2030 pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang pleno yang digelar pada hari itu, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, membacakan Berita Acara Keputusan yang menyatakan bahwa KPU Pohuwato telah menetapkan pasangan nomor 2, Saipul A. Mbuinga, SH dan Iwan Syafrudin Adam, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 pada Pemilihan Bupati Pohuwato 2024.

“KPU Kabupaten Pohuwato menetapkan pasangan nomor 2, Saipul A. Mbuinga, SH dan Iwan Syafrudin Adam, SH sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato terpilih periode 2025-2030 pada Pemilihan Tahun 2024,” ujar Firman Ikhwan, saat membacakan berita acara tersebut.

Sementara itu, Iwan Syafrudin Adam, Wakil Bupati Pohuwato terpilih, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato atas dukungan mereka.

Dalam konfirmasi pers di KPU Pohuwato, Rabu (5/2/2025), Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Pohuwato, termasuk KPU, Bawaslu, Polres, Kodim 1313 Pohuwato, dan masyarakat.

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Syafrudin Adam, saat melakukan konferensi pers, di KPU Pohuwato, Rabu (5/2/2025). (Foto/Hariandata).

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan agenda Pilkada serentak di Pohuwato,” kata Iwan Adam.

Selain itu, Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan nomor urut satu, Yusri Helingo-Fatmawaty Syarif, atas kerjasama mereka dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Pohuwato.

“Saya beserta Bupati mengucapkan terima kasih banyak. Setelah 27 November kemarin ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, dan Alhamdulillah, pada tanggal 4 Februari kemarin, perkara Nomor 37 dinyatakan dismissed,” tambah Iwan.

Iwan juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat menunggu informasi dari KPU dan akhirnya menerima undangan pleno pada hari tersebut. Ia berharap proses selanjutnya dapat dilanjutkan ke DPRD Kabupaten Pohuwato.

“Terkait kegiatan Paripurna, saya sudah menghubungi pihak DPRD dan jika tidak ada halangan, akan dilaksanakan pada hari Jumat, setelah mereka menjalani Banmus. Setelah itu, kita menunggu pelantikan serentak oleh Presiden pada 20 November mendatang,” tutup Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *