HARIANDATA.COM – Seorang pria berinisial RMS (35), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota setelah kedapatan sedang mengonsumsi ganja pada Jumat malam sekitar pukul 23.55 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center Polresta Gorontalo Kota.
Informasi tersebut melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di atas rooftop salah satu masjid di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan RMS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika yang diduga ganja, serta tiga lembar kertas papir.
Setelah itu, petugas melanjutkan pengecekan ke rumah yang ditempati RMS dan kembali menemukan satu paket kertas papir yang diduga terkait dengan narkoba.
“Barang bukti tersebut diakui oleh RMS sebagai miliknya yang diperoleh melalui pembelian secara online,” jelas AKP Dimas.
Saat ini, RMS beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hallo Kapolresta 0821-9275-2828 atau call center Polresta Gorontalo Kota.