HARIANDATA.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) berencana untuk menaikkan status tenaga Pendamping Desa dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah ketidakpastian yang dihadapi oleh Pendamping Desa yang sudah hampir 10 tahun bekerja dengan sistem kontrak tahunan.
Selama ini, para tenaga Pendamping Desa harus menghadapi kecemasan setiap tahunnya, apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak, yang sangat bergantung pada situasi politik.
Oleh karena itu, peningkatan status ini dianggap sebagai solusi yang tepat untuk memberikan kepastian pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan para pendamping.
Namun, Kementerian Desa menegaskan bahwa jika Pendamping Desa diangkat menjadi P3K, mereka harus melalui seleksi yang ketat. “Mereka harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan tepat untuk menjadi pendamping desa.
Proses seleksi harus berjalan dengan baik, meskipun kita bisa mengusulkan, namun tetap harus mengikuti prosedur yang sesuai,” ujar seorang pejabat Kemendes PDT.
Pendamping Desa memegang peranan penting dalam pembangunan desa, menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu, peningkatan status mereka menjadi P3K diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja serta kapasitas mereka dalam menjalankan tugas.
Dengan peningkatan status ini, diharapkan para Pendamping Desa dapat bekerja lebih optimal, dengan dukungan administratif dan pengawasan yang lebih baik.
Proses ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh para pendamping dan memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan desa.