HARIANDATA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan, mengungkapkan bahwa pihak jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.
Kepala Desa Prima, yang dikenal dengan sebutan OK alias Oin, merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana terkait Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan upaya hukum. Kami telah mengajukan banding, dan perkara tersebut sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harry pada Rabu, 15 Januari 2025.
Selain itu, Harry menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang fokus dalam menyusun poin-poin dan dalil-dalil yang akan disertakan dalam memori banding.
“Banding ini sudah didaftarkan di pengadilan, dan saat ini kami tengah menyusun poin-poin terkait memori banding,” ujar Harry.
Terakhir, Harry menambahkan bahwa saat pendaftaran banding di pengadilan, pihak Kejaksaan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Ya, kami bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mendaftarkan perkara ini ke pengadilan,” pungkas Harry.