HARIANDATA.COM– Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam pengejaran hingga ke wilayah Sulawesi Utara (Sulut), petugas mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, Selasa (13/1/2026).
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta kerja sama lintas wilayah hukum, termasuk dengan Polres Kotamobagu.
“Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim IPTU Hermanto berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku ke wilayah Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” ujar AKP Akmal.
Kasus ini bermula dari diamankannya seorang residivis spesialis curanmor berinisial SL (35) oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Dari hasil pemeriksaan, SL mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Gorontalo dan Limboto bersama seorang rekannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Polresta Gorontalo Kota bersama Tim Pandawa Polres Gorontalo bergerak cepat dan pada Minggu (11/1/2026) berhasil menangkap rekan pelaku berinisial F di sebuah perumahan di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian lima TKP di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan empat TKP di Kabupaten Gorontalo. Modus operandi pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong dan dibawa kabur,” jelas AKP Akmal.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu barang bukti yang telah dijual ke provinsi tetangga. Pada Senin (12/1/2026) hingga Selasa (13/1/2026) dini hari, petugas menyisir wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Selatan.
“Berkat koordinasi yang intens dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Bolsel, kami berhasil menyita lima unit sepeda motor yang merupakan barang bukti laporan polisi di Kota Gorontalo,” tambahnya.
Adapun lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan kini berada di Mapolresta Gorontalo Kota, yakni:
Yamaha Fino warna abu-abu tua
Yamaha Aerox warna merah putih
Honda CRF warna hitam merah
Yamaha NMAX warna hitam
Honda Sonic warna merah hitam
Saat ini, pelaku utama SL ditahan di Polres Gorontalo di Limboto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mengingat adanya TKP di wilayah Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, barang bukti yang berkaitan dengan TKP di Kota Gorontalo telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut agar segera mendatangi Polresta Gorontalo Kota dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan menggunakan kunci ganda saat diparkir. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan,” tutup AKP Akmal, alumnus Akpol 2013.
(Bang/Hariandata)












