HARIANDATA.COM – Pencairan dana hibah senilai Rp1,2 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dana hibah tersebut diduga dicairkan meskipun Surat Keputusan (SK) kepengurusan LPTQ sudah kedaluwarsa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Ketua IMM Kabupaten Pohuwato terpilih, Aswad Lihawa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk segera melakukan audit terhadap LPTQ Pohuwato.
Aswad menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan dana hibah yang diterima tersebut dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta dan mendesak Kejari Pohuwato untuk segera mengaudit LPTQ Pohuwato, karena kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana hibah sebesar Rp1,2 miliar dari Pemkab Pohuwato, sementara SK kepengurusan mereka sudah habis masa berlakunya sejak 5 Januari 2024,” ungkap Aswad saat dihubungi Hariandata.com, Senin (23/12/2024).
Menurut Aswad, pihak IMM Pohuwato sudah mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa SK kepengurusan LPTQ periode Januari 2021 hingga Januari 2024 telah kedaluwarsa.
Selain itu, mereka juga memiliki bukti terkait rincian insentif untuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara LPTQ Pohuwato.
“Bukti-bukti yang kami miliki antara lain terkait insentif gaji untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara LPTQ, serta rincian proposal LPTQ pada APBD 2024, serta pemberian bantuan dana hibah sebesar Rp100 juta kepada Pondok Tahfiz Nahdlatul Khairaat Marisa,” jelas Aswad.
Yang lebih mencurigakan, pondok tahfiz tersebut dipimpin oleh Sekretaris LPTQ Pohuwato sendiri,” tambahnya.
Pencairan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini kata Aswad, menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat tentang penggunaan dana publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Oleh karena itu, IMM Pohuwato mendesak Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik pencairan dana hibah tersebut.
Aswad berharap, dengan audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pengelolaan dana hibah dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Ini sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang menerima dana dari pemerintah,” pungkasnya.
Tim Redaksi